EDARAN PENGUMUMAN KELULUSAN SMK

Gambar : Surat Pemberitahuan Pengumuman
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, disampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut :
- Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA, SMK, dan SMALB akan dilaksanakan serentak di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 2 Mei 2020, dan pelaksanaanya akan dilakukan secara daring kepada orang tua/wali peserta didik melalui penyampaian Surat Keterangan Lulus.
- Melalui surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah nomor 443.2/09007 tanggal 24 April 2020 tentang Penyelenggaraan KBM Daring dan Penetapan Tanggal Kelulusan Peserta Didi Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah, kami telah memerintahkan kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SMALB bahwa penyampaian secara daring setelah pukul pengumuman dimaksud untuk dilaksanakan 17.00 WIB.
- Guna menjaga adanya euforia peserta didik dalam merayakan kelulusan dimaksud, mohon kiranya dapat dilakukan antisipasi sebagaimana mestinya, sehingga pelaksanaan pengumuman kelulusan dimaksud tidak dirayakan oleh peserta didik dengan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
Write a comment
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
View all comments




